Tribratanewsjateng – Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang menetapkan pemilik lahan sekaligus penambang galian C di lahan berbukit Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, sebagai tersangka. Tersangka berinisial S, warga Meteseh RT 4 RW 1 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang. Meski lahan tebing seluas 4 hektare tersebut miliknya sendiri, ia ditetapkan tersangka karena dituding melakukan praktik penambangan atau galian C tanpa memiliki perizinan alias ilegal. Bahkan S terancam pasal pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan, praktik pengerukan batu padas yang dilakukan oleh tersangka merugikan negara dan merusak lingkungan. ”Itu lahannya sendiri, tapi tidak memiliki perizinan galian C. Sementara kami menetapkan satu tersangka,” kata Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/10).
Dijelaskan Burhanudin, S melakukan penggalian tanah padas tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). ”Dia sudah melakukan praktik penambangan ilegal itu sejak tiga bulan lalu. Bisnis pengeprasan bukit secara ilegal itu dilakukan oleh tersangka pada malam hari mulai pukul 18.00 sampai 04.00. Ia melibatkan sejumlah pekerja dan menyewa satu alat berat atau ekskavator.
”Alat berat itu disewa per hari Rp 2 juta. Sedangkan produksi yang dihasilkan mencapai 40 sampai 50 truk per hari, untuk dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanah per 1 truk dijual seharga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu,” beber Burhanudin.
Itu artinya setiap hari, S bisa mengantongi pendapatan Rp 20 juta-Rp 25 juta. Kasus ini diungkap pada 6 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 di kawasan perbukitan yang terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang. Barang bukti yang disita adalah 1 unit ekskavator atau beghu merek Komatsu PC 200 warna kuning, 1 dump truck Isuzu ELF bernopol H 1825 CN, dump truck Isuzu ELF bernopol H 1844 CZ, dan satu buah buku pencatatan dump truck yang keluar dengan membawa muatan tanah padas dari lokasi penambangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menambahkan, tersangka tidak dilakukan penahanan. ”Tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 158 Undang-undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bata dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Humas Polrestabes Semarang)

