MINSEL, Humas Polda Sulut – Piket Pamapta II SPKT Polres Minahasa Selatan merespon cepat aduan Laporan KDRT warga.
Kasi Humas Polres Minahasa Selatan AKP Wauran mengatakan, Piket Pamapta bergerak cepat merespon laporan tersebut.
“Setelah menerima laporan, Pamapta langsung bergerak melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Hasil mediasi dituangkan ke dalam Surat Musyawarah Damai atas kasus KDRT Keluarga yang terjadi pada tanggal 28 November 2025, di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur.
“Kedua belah pihak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada petugas Pamapta Polres Minsel yang telah menyelesaikan masalah dan sudah berdamai,” singkat Kasai Humas.

