MANADO, Humas Polda Sulut – Tak Butuh waktu lama bagi personil Satuan Reskrim Polsek Melonguane untuk mengungkap kasus pencurian 2 batang pohon gehe di kebun komplek Pasar Baru Melonguane.
Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial MT alias Markus (36) warga Kelurahan Melonguane, di rumahnya yang berada di Melonguane, Sabtu (20/7/2019) siang.
Setelah menerima Laporan, Kanit Reskrim Polsek Melonguane Bripka Tou Robert Tela bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Melonguane Ipda Dedi Matahari, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankan Pelaku pencurian pohon Gehe di Melonguane.
“Pelaku tidak ditahan hanya diamankan karena akan melihat Perma tentang batas nilai kerugian pencurian,” ucapnya.

