Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menunaikan sholat Jumat di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6). Jenderal Pol Badrodin Haiti menyampaikan tanggapan terkait calon pimpinan KPK dari unsur Polri, pengaturan skor sepakbola, pengamanan selama bulan suci Ramadhan dan persiapan pelayanan arus mudik lebaran. Wahyu Wening/tribratanews.com
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menunaikan sholat Jumat di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2015/6/19). Jenderal Pol Badrodin Haiti menyampaikan tanggapan terkait calon pimpinan KPK dari unsur Polri, pengaturan skor sepakbola, pengamanan selama bulan suci Ramadhan dan persiapan pelayanan arus mudik lebaran.
Wahyu Wening/tribratanews.com

 

Tribratanews.com– Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan revisi Undang-undang KPK bukanlah menajdi kewenangan Polri. iapun enggan memberikan komentar panjang lebar terkait rencana perubahan undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi terkait revisi UU KPK, silakan tanya ke DPR dan Pemerintah, karena soal itu adalah kewenangan DPR dan Pemerintah,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2015/06/19).

Dalam hal ini, Polri akan menunggu hasil revisi UU KPK dan berjanjin akan menjalankan sepenuhnya apa yang menjadi amanat UU yang baru.

Wacana revisi UU KPK tgerdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk Program Legalisasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2015. UU itu masuk berdasarkan hasil rapat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan Badan Legislasi DPR.

Belakangan,(Plt) Komisioner KPK, Johan Budi meminta agar DPR menunda pembahasan revisi, karena KPK melihat undang-undang lain yang terkait dengan UU KPK belum ada penyelarasan diantaranya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Polisi itu hanya menjalankan Undang-undang. Jadi terkat revisi UU KPK silahkan tanyakan ke DPR dan pemerintah” Tegas Badrodin.

[Bernadectus Mega Pradhipta]