MANADO, Humas Polda Sulut – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Polres, Inspektorat dan Disdukcapil melaksanakan pemusnahan KTP-Elektronik rusak atau invalid, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe, Rabu (19/12/2018) pukul 09.00 Wita.
Pemusnahan KTP-Elektronik ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 470.13/11176/S.J tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Adapun jumlah KTP-Elektronik yang rusak atau invalid yang dimusnahkan sebanyak 8.902 keping, dengan rincian yang rusak atau invalid sebanyak 6.052 Keping dan pengganti sebanyak 2.850 keping.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh masing-masing Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E. Gaghana, SE, ME, Kapolres Kepulauan Sangihe diwakili Kabag Ren Polres Kepl. Sangihe Kompol H. S. Ngantung, Inspektorat Kab. Kepl. Sangije N.R. E. Pande, SH dan Kadis Dukcapil Kab. Kepl. Sangihe Ratna Lombongadil, SH.
Dalam acara pemusnahan tersebut, hadir juga Sekda Kab. Kepl. Sangihe Edwin Roring, SE, ME, Asisten III Setda Kab. Kepl. Sangihe Dra. Olga Makasidamo, Kadis Perhubungan Kab. Kepl. Sangihe Frans G. Porayaow, S.IP, Kasat Pol PP Kab. Kepl. Sangihe Drs. R. M Parera, Kadis Tenaga Kerja Kab. Kepl. Sangihe Drs. D. Pangandaheng, ME dan Pdt. E. Diamanis, S.Th. (Pri)

