
Tribratanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memasukkan Revisi Undang-Undang (UU) atas perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Keputusan ini diwarnai dengan perdebatan sengit.
Revisi UU KPK ini dimasukkan ke dalam prolegnas menggantikan RUU atas perubahan UU No 33/2004 tentang penyimpanan keuanggan pusat dan daerah yang kemudian akan dimasukan ke dalam Prolegnas 2016 mendatang.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (2015-06-23), yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiyono dalam Rapat Paripurna itu di pimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Dalam sambutannya, perubahan Prolegnas prioritas 2015 tersebut, Sareh mengatakan, revisi UU KPK ini masuk Prolegnas Prioritas 2015 karena Pemerintah memasukan revisi UU menggantikan RUU atas perubahan UU No 33/2004.
“Akhirnya, Baleg dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak menarik kembali atas usulan tersebut,” kata Sareh.
[rama deny]
