
MANADO, Humas Polda Sulut – Alasan tak masuk akal diungkapkan VT alias Ver dan FP alias Fan kepada polisi. Bagaimana tidak, mengaku sakit hati akibat pernah di-tilang Polisi Lalulintas, keduanya nekad mencuri dua unit sepeda motor jenis Yamaha yang terparkir di dalam Pos Polisi Lalulintas Ring Road Manado, sekitar bulan September dan Oktober 2015 silam.
Pelarian pencuri konyol tersebut berakhir ditangan Tim Manguni 3 Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Katim Ipda Andrianus Untu, belum lama ini. VT ditangkap di depan Hotel Permata Ria, Karombasan, Manado, saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega hasil curiannya. Sedangkan FP, dibekuk di rumahnya di Kelurahan Singkil, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki mengatakan, niat tersangka muncul saat mereka melintas di ring road, lalu membobol pintu Pos Polisi dan mencuri sepeda motor. “Yamaha Vega dicuri bulan September, sedangkan Jupiter dicuri bulan Oktober 2015. Modusnya sama, merusak pintu,” ujar Kabid Humas.
Barang bukti lain, lanjut Kabid Humas, telah dijual tersangka kepada seseorang di Minahasa Utara. “Barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter, telah dijual kepada seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui. Saat ini masih dalam pengembangan,” tambahnya. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pineleng untuk proses hukum,” pungkas Kabid Humas.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi dalam postingannya di akun FB ‘MANGUNI TEAM 123 Reskrimum’, mengapresiasi peranserta masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut. “Terimakasih atas info dari warga dan Manguni Lovers, sehingga banyak membantu dalam penangkapan bandit-bandit yang meresahkan masyarakat,” tulisnya. “Salam Manguni Lovers Banua Manado,” tutup Dirreskrimum.
