MANADO, Humas Polda Sulut – Wakapolres Bolaang Mongondow Timur Kompol Benyamin N. Undap membuka kegiatan supervisi dan sosialisasi perubahan Perkap No 7 Tahun 2017 ke Perkap No 1 Tahun 2023 mengenai Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Polri.
Kegiatan yang digelar oleh Setum Polda Sulut ini, dilaksanakan di Aula Sanika Satywada Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (26/9/2023).
Materi disampaikan oleh Kasetum Polda Sulut AKBP Edwin Humokor dan Penata Tk I Sri Dewi Ettah.
“Dengan menyelaraskan peraturan dan pedoman kerja di Kepolisian dengan perubahan-perubahan terkini, akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di tubuh kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Bolaang Mongondow Timur dan Polsek jajaran,” kata Wakapolres.
Ia juga mengingatkan para peserta kegiatan supervisi dan sosialisasi untuk selalu menjunjung tinggi disiplin dan tata tertib dalam menggunakan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mari kita menjunjung tinggi disiplin dan tata tertib dalam menggunakan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Wakapolres Boltim.