Jpeg

Tribratanewsjateng – Jajaran Sat Lantas Kepolisian Resor Grobogan memusnahkan sebanyak 2.684 bonggol blangko bukti pelanggaran (tilang) yang telah digunakan untuk penindakan pelanggaran selama tahun 2015.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar bonggol tilang tersebut pada dua tungku dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Grobogan Ajun Komisaris Polisi Parno, SH beserta Perwira Lantas di halaman Sat Lantas sebelah timur Mapolres Grobogan, Kamis (8/10/2015).

Kasat Lantas mengatakan, sebanyak 2.684 bonggol tilang tersebut telah dimusnahkan, “Banyaknya bonggol tilang yang dimusnahkan tersebut menunjukkan tingginya pelanggaran lalu lintas karena kurang kesadaran berlalu lintas masyarakat di wilayah Grobogan,” katanya.

AKP Parno, SH, mengatakan, pemusnahan bonggol tilang ini dilakukan dengan berita acara dan “Hal ini menunjukkan bahwa kami dalam pelaksanaan tugas tilang dilakukan transparan. Semua penindakan tilang diselesaikan melalui sidang di pengadilan,” katanya.

Ia mengatakan, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sebenarnya bukan target Polres Grobogan, namun polisi terpaksa menindak pelanggar lalu lintas karena dampaknya cukup baik bagi masyarakat.

“Terpaksa kami menindak pelanggar lalu lintas, karena dengan meningkatkan penindakan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat banyak, antara lain jumlah kecelakaan lalu lintas di Grobogan menurun sekitar 8 persen,” katanya. Menurut dia, hal tersebut dapat mendukung program pemerintah, yakni aksi keselamatan nasional.

“Kami mengimbau masyarakat jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, bersatu keselamatan nomor satu” katanya.