Tribratanewsjateng – Satuan Narkoba Polres Cilacap berhasil melakukan menangkapan terhadap orang yang di duga menyalahgunaan barang terlarang jenis ganja pada Hari Rabu, 23 September 2015 pukul 07.30 Wib.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Desa Jangrana Kec. Kesugihan Kab. Cilacap, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seseorang yang bernama SW alias Gembus (32) warga Jl. Mahoni No.5 Rt.03 Rw.07 Desa Jangrana Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto, SH mengatakan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus / paket kertas buku warna putih berisi Ganja, 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro berisi 1 (satu) linting rokok Ganja, 1 (satu) buah HP dan 1 buah baju batik warna hijau. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Cilacap berikut barang bukti tersebut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum pelaku di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat
(1) (Barang Siapa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau persediaan atau menguasai Gol I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar 800 Juta rupiah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 (1)) (Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: membawa, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak 10 miliar rupiah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1).
(Humas Polres Cilacap)

