Tribratanewsjateng – Polres salatiga, 1 Januari 2016 00.05, Sat Naroba Polres Salatiga berhasil bekuk tersangka pengedar narkoba MCP warga ngentak, di jalan Imam Bonjol, Kota Salatiga (01/01).

Berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Pom Bensin jalan Iman Bonjol Salatiga sering dipergunakan sebagai transaksi Narkoba. Dengan Informasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Salatiga yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Siti Marumah, langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dengan mengendap hampir 7 jam dan menempatkan Anggota diberbagai tempat yang strategis. Tepat di awal tahun baru 2016, seseorang pria mengendarai sepeda motos Satria Fu dengan nopol H – 5608 – UG yang sangat mencurigagakan gerak geriknya. Dengan hati hati, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamanan brang bukti berupa tujuh paet shabu, satu paket ganja kering, satu unit timbangan, dua buah lakban dan plastik klif, satu celana pendek satu unit telpon genggam dan satu unit sepeda motor merk Saatri Fu

Berdasarkan eterangan yang diberian, Tsk telah berkali – kali melakukan perbuatan yang sama kini Tsk tak berkutik dan mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya. Dan langsung diamankan di Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut.

Tersangaka dienaan pasal 114 ( 1 ) sub 112 ( 1 ) huruf a UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 800 Juta Rupiah.