pengedar-obat-keras

MANADO, Humas Polda Sulut – Polresta Manado melalui Satuan Res Narkoba berhasil mengamankan pelaku pengedar obat keras , Rabu (9/11/2016) sekira pukul 13.00 Wita.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polresta Manado, AKP Rolly Sahelangi, pelaku yang ditangkap ada dua orang yaitu masing-masing lelaki FS alias Fer (40) pekerjaan sopir dan seorang perempuan OK alias Ol (37), keduanya berdomisili di Banjer Lingkungan VII Manado.

Diduga perempuan OK yang adalah karyawati di sebuah apotik di wilayah Banjer ini menjual obat keras sediaan dari Farmasi.
“Mereka diduga melanggar pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009,” terang Kasubbag Humas.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa 110 butir Tri-X, 13 tablet Aprasolam dan 11 tablet Samad. “Saat ini kedua pelaku sedang diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.