Tribratanewsjateng – Dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Siti Markumah, Polres salatiga berhasil membekuk pengedar Narkoba, dengan tersangka ED, 37 th, warga Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. (02/01)

Berawal dari informasi di masyarakat yang melaporkan TKP, sering dipergunakan sebagai transaksi Narkoba jenis METAMFETAMINA ( Shabu ). Dengan Informasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Salatiga mengadakan penyelidikan. Hasil penyelidikan petugas melihat gelagat yang mencurigakan dari pemilik Rumah Sdr ED, dan langsung diadakan penggrebekan dan penggledahan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari hasilpenggerebekan, polisi berhasil mengamanan barangbukti berupa empat paket shabu, satu buah timbangan, 11 plasti klif, satu buah telpon genggam dan satu buah gunting.

Tsk yang pernah mendekam di Rutan dengan kasus yang sama tak berkutik dan mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya. Dan langsung diamankan di Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut.

Menurut Keterangan dari Kapolres AKBP Yudo Hermanto SIK dalam ekpos dengan beragai media cetak, Kamis 31 desember 2105, 17.00 wib. bahwa TSk sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama, selain digunakan sendiri karena memang sudah kecanduan, dan juga diedarkan kepada temennya yg sudah kenal dengan SMS menggunakan HP tsb.

Menurut TSK ED mengkonsumsi Narkoba Jenis shabu sudah lama, untuk mencukupi kebutuhan tersebut karena harganya memang tergolong mahal maka ia  mengedarkan kepada teman – temennya, hasilnya untuk kebutuhan sehari  hari.

Pelatu terkena pasal pasal 114 ( 1 ) sub 112 ( 1 ) huruf a UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman empat tahun penjara dan atau denda 800 juta.