IMG_20151115_232509

Tribratanewsjateng – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara berhasil menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, Minggu (15/11/2015).

Kejadian bermula ketika keluarga JHR yang tidak terima karena JHR, warga desa pekasiran kecamatan batur kabupaten banjarnegara telah hamil dengan korban. Korban yang tidak mau bertanggung jawab.

Korban menolak untuk bertanggung jawab karena ia telah memiliki istri dan hal ini membuat keluarga JHR marah dan menjemput WHD di rumahnya.

Dalam perjalanan menuju balai desa pekasiran, korban dianiaya oleh para tersangka hingga mengalami luka yang cukup parah.

Selanjutnya Korban dibawa ke rumah kadus. Melihat korban dengan luka yang cukup parah akibat dianiaya kemudian korban dibawa ke Polsek Batur.

Melihat kondisi Korban yang cukup parah Polsek Batur segera membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan dan dirujuk ke RSUD Wonosobo karena kondisi korban yang semakin parah, korban meninggal dunia.

Korban adalah WHD, warga desa dieng wetan kecamatan kejajar kabupaten wonosobo.

Delapan tersangka kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Banjarnegara dirumah masing-masing. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Satu tersangka yang masih dibawah umur berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.” jelas Kasat Reskrim Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Polisi Heriyanto.

Asri – humas polres banjarnegara