Capture

Tribratanewsjateng – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah didampingi Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Drs. A. Liliek D., SH mengadakan ungkap kasus pencurian dengan modus gendam di Mapolda Jateng, Kamis (19/11).

Kasus ini terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 04.30 WIB. Tindak pidana yang terjadi adalah pencurian di Jalan Parakan-Wonosobo tepatnya Depan SD Negeri 6 Parakan Kauman, dengan kekerasan dan modus gendam dan pelaku berjumlah 3 orang.

Capture

Sasaran yang diincar adalah perempuan yang memakai perhiasan banyak dan modus lain adalah pelaku bisa mengobati korban yang diincarnya lalu berpura-pura menanyakan penyakit, dengan menggunakan mobil ketiga tersangka mempunya peran tersendiri dalam menjalankan aksinya. Zaenal sebagai pelapor sekaligus korban menelan kerugian lebih dari empat juta rupiah setelah terjadinya kasus ini.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti salah satunya adalah sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol N-1896-XE.

(humas polda jateng)