Purworejo- Tua, muda bahkan cacat pun jika ada kesempatan dapat melalukan
kejahatan, terbukti SM yang sudah berumur 64 th warga desa Somongari kec
Kaligesing ini tega melakukan perbuatan asusila terhadap
bunga, 11 (bukan nama sebenarnya) yang tidak lain adalah tetangganya.
Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan dua celana
boxer dan sepasang sandal plastik.
sementara seorang mahasiswa. FTA (23) warga desa Joho kec Ngombol karena
tidak bisa menahan sahwatnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri
terhadap sebut saja mawar (14) yang menurut pelaku adalah pacarnya.
dan seorang pemuda yang dalam keadaan cacat pada kakinya pun mampu untuk
melakukan perbuatan asusila. AM (29) warga desa wareng kec butuh tega
menyetubuhi perempuan yang masih dibawah umur sebut saja Melati (17).
AM dengan bujuk rayunya berhasil menyetubuhi melati tanpa paksaan karena
melati adalah pacarnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut harus berurusan dengan sat reskrim
Polres Purworejo dan akan dikenakan pasal 76 d jo pasal 81 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun,kata kasubag humas Polres Purworejo AKP Lasiyem.
Agar orang tua menjaga anak-anaknya supaya tidak menjadi korban atau
pelaku tindak pidana, tambahnya. (arif b humas res purworejo)
[ap26]


