Tribratanewsjateng – Kecelakaan Maut antara Bus Agra Mas jurusan Jakarta Wonogiri dengan Mobil Grand Livina yang terjadi Sabtu dini hari mengakibatkan 3 Korban meninggal dunia di ruas jalan Solo – Wonogiri tepatnya sebelah utara Puskemas Grogol atau tepatnya RM Es Masuk Grogol, Jajaran Sat lantas Resor Sukoharjo lakukan Olah TKP kecelakaan, Sabtu pagi(25/12).
Olah TKP yang dipimpin oleh Kasat lantas AKP Maryadi ini menjelaskan kita lakukan olah tkp pada pagi hari ini karena kecelakaan yang terjadi Sabtu dini hari kurangnya penerangan.
Dalam olah tkp tersebut, AKP Maryadi menyimpulkan sopir bus purwanto saat mengemudi bus dengan kecepatan tinggi jadi tabrakan tidak terelakan.
“ kita sudah gambar awal mula kecelakaan dengan mobil grand livina yang tertabrak dan rinsek itu jauh dari lokasi awal, kurang lebih 10 meter, berarti bus dengan kecepatan tinggi” Tutur AKP Maryadi.
Sebagai acuan untuk penyidikan kasus ini serta keterangsan saksi saksi yang melihat serta kernet bus, sopir bus purwanto sudah diperiksa oleh penyidik laka sat lantas.
“ Sopir sudah kita amankan dan diperiksa, olah tkp kita jadikan acuan serta keterangan saksi baik kernet maupun warga yang disekitar tkp” UCap AKP Maryadi.
Dari Hasil olah tkp serta keterangan saksi, Kasat lantas AKP Maryadi menjelaskan sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan pengguna kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal senilai Rp12 juta.
“ sementara sopir belum kita tetapkan tersangka, masih kita kumpulkan bukti bukti yang kuat, tapi sopir masih kita amankan “ Tutur Kasat Lantas.
(Eka – Sukoharjo)
