Tribratanewsjateng – Sat Narkoba Polres Sukoharjo dalam sepekan berhasil menangkap pengguna narkoba di wilayah Sukoharjo. Kedelapan pelaku ini ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda-beda.
Penangkapan pertama, Polres Sukoharjo mengamankan tiga pelaku, yaitu AP (28) warga Telukan Grogol, JJS (31) dan TK (26) warga Serengan, Surakarta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 buah klip bekas narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 pipet kaca, satu perangkat alat hisap dan 3 buah HP.
Penangkapan kedua dilakukan di Desa Mupusan, Pondok Grogol dengan pelaku BS (31) dimana Polisi berhasil menemukan sebuah alat hisap dan 1 klip plastik berisi sabu.
Tersangka berinisial YN (30) menjadi pengguna narkoba selanjutnya yang berhasil diamankan Polres Sukoharjo di desa Buwet, Baki, Sukoharjo dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu-sabu.
Dua penangkapan lain dilakukan di Kampung Sedahromo Lor dan Kampung Ngebuk, Kartasura. Dua pelaku yang ditangkap adalah RYU (25) dan PSP (22).
“Dari kedelapan pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan urine terbukti positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Mereka ditahan di Mapolres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan,” Ujar Kasat Narkoba Polres SukoharjoAKP AA Gede Oka.
Pelaku yang ditangkap akan dikenakan pasal 112, 114 UURI no 35 tahun 2009.
(Humas Polres Sukoharjo)


