DSC_0057

Tribratanewsjateng – Berawal dari penangkapan seorang pelaku EW alias JJ (46), Jajaran Sat Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang pelaku lainnya yang diduga sebagai perantara dan penjual Narkoba berikut dengan barang buktinya, Sabtu (24/10).

EW alias JJ yang beralamat dijalan Bawal gang 6 Rt 04/03 Tegalsari Kota Tegal tertangkap tangan kedapatan membawa 1 paket Narkoba jenis Sabu, Jumat (23/10) malam di Gang 15 jalan Perintis Kemerdekaan Panggung Kota Tegal.

Hal ini disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir,SH, Senin (26/10) dalam gelar kasus hasil ungkap penangkapan Narkoba.

Kemudian berdasarkan pengembangan selanjutnya petugas menangkap HW alias Acong (43) warga Jl AR Hakim Rt 01/01 Kejambon Tegal, Sabtu (25/10) dinihari serta menangkap pelaku lainnya EA alias BY (59) warga Jalan Slamet Riyadi 21 Rt 02/06 kelurahan Mintaragen Tegal

“Dari pengembangan penangkapan tersebut kemudian kami amankan 2 orang pelaku lainnya yang diduga sebagai penjual dan perantara ditempat masing-masing,” terang Kasat Narkoba AKP Nasoir,SH.

Selanjutnya dari tangan para pelaku diamankan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) paket sabu seberat + 0,20 gram yang disita dari EW , sebuah Handphone Nokia type 220 berikut uang tunai sebesar Delapan ratus ribu rupiah.

Selain itu juga ikut diamankan 2 unit Spm Honda Supra X 125 Nopol G-5787-UR serta Honda Supra Astrea star Nopol G-3876-ME yang saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

( Aiptu Kurnia Puji S / Humas Polres Tegal Kota )