(Contoh Kupon Undian Palsu. Sumber: google.com)
(Contoh Kupon Undian Palsu. Sumber: google.com)

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Wanea berhasil meringkus A alias Tato (21), pelaku penipuan berkedok kupon undian berhadiah dari salah satu produk minuman. Pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ini, dibekuk pada Selasa (26/04/2016) malam.

Kepada petugas, pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama seorang temannya, R alias Ijal. “Saya sudah dua minggu berada di Manado, dan ditemani R alias Ijal yang berasal satu daerah dengan saya,” ujar pelaku. Namun saat akan ditangkap, Ijal berhasil melarikan diri.

Modus yang dilakukan pelaku adalah melempar kupon undian disetiap rumah warga yang mereka lewati. Dalam kupon tersebut, terlampir surat keterangan dari Polda Metro Jaya disertai foto salah seorang perwira.

Dari aksinya ini, pelaku sudah berhasil menjerat korban dan mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu. “Uangnya ada yang kami simpan dan sebagian kami pakai untuk membuat kupon lainnya,” kata pelaku.

Dari tangannya, Polisi menyita seribu lembar kupon palsu. Sebelumnya, pelaku juga sudah menyebar seribu kupon di dua lokasi berbeda yaitu, 500 lembar di Kota Bitung dan 500 lembar di Kairagi, Manado.

Kapolsek Wanea Kompol Gultom saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini. “Pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses hukum,” singkat Kapolsek.