Empat Tersangka Judi dan Barang Bukti Saat Diamankan di Mapolsek Remboken
Empat Tersangka Judi dan Barang Bukti Saat Diamankan di Mapolsek Remboken

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Remboken ringkus empat warga yang sedang asik bermain judi kartu domino (qiu-qiu), Sabtu (19/03/2016) sore. Empat tersangka masing-masing, RW alias Mola (32); SS alias Gens (38); VM alias Wilson (43) dan JP alias Jon (54).

Penangkapan ini tak lepas dari laporan warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken, bahwa di rumah salah seorang warga desa setempat sedang ada perjudian. Mendapat laporan ini, personel Polsek Remboken segera turun ke TKP dan berhasil membekuk para tersangka bersama barang bukti berupa satu pack kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp. 553.000,-.

Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor melalui Kasubbag Humas AKP Lord Damar, membenarkan adanya penangkapan judi ini. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Remboken guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Kasubbag Humas.

Sementara Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, SH, mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi. “Terimakasih kepada masyarakat atas laporannya kepada Polisi, hingga kasus ini bisa terungkap. Mari kita terus bersinergi dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian,” pungkas Kabid Humas.