Tribratanewsjateng – Perjudian salah satu penyakit masyarakat yang ada dari dahulu sampai sekarang dan berkembang sering dengan perkembangan jaman. Kemajuan ilmu dan teknologi juga disalahgunakan sebagian sarana dalam praktek perjudian baik melalui SMS maupun media Internet lainnya.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Polda Jateng beserta jajarannya bertekad untuk mengungkap kasus perjudian yang sangat meresahkan masyarakat ini.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengungkap dan menindak kasus perjudian di wilayah Jateng. Sebanyak 931 kasus dengan 1041 orang tersangka berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Jateng dan jajaran selama bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015.
“keberhasilan ini juga berkat kerjasama dan peran serta masyarakat dalam menumpas perjudian,” ujar Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha, S. H., S. I. K., M.M dalam jumpa pers di halaman Dit Reskrimum Polda Jateng (2/12).
Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Wagiman – Humas Polda Jateng)


