Slide1

Tribratanewsjateng – Satuan Reserse Narkotika Polres Banyumas membekuk IW (32) warga Desa Leduk, Kecamatan Kembaran. Tersangka dibekuk  polisi di Jalan Perum Ledug  usai mengambil paketan sabu. Setelah dikejar, tersangka akhirnya tertangkap di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Jumat (2/10) lalu.

Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Supariya Minggu (4/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya sedang  melakukan rapat konsolidasi melihat tersangka melintas dengan gelagat mencurigakan.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30. Saat itu anggota kami sedang rapat di Ledug. Tiba-itiba tersangka yang memang sudah menjadi target operasi kami. Pelaku kemudian melintas dan terlihat mencurigakan,” jelas Supariya.
Saat itu, salah seorang anggota Resnarkoba Polres Banyumas Aiptu Rudiyanto, segera mengejarnya. Kejar-kejaran dengan sepeda motorpun akhirnya terjadi.

Sampai di Desa Karangnanas, tersangka sempat meninggalkan sepeda motornya di pinggir sungai dan menyeberang sungai. “Terjadi kejar-kejaran, bahkan tersangka sampai menyebur ke sungai untuk melarikan diri. Namun akhirnya dapat tertangkap,” jelas Supariya.

Usai tertangkap, petugas yang melihat tersangka saat pengejaran membuang barang bukti diperintah untuk mencarinya. Tak berapa lama, petugas akhirnya menemukan sabu milik tersangka yang dibuangnya seberat 0.35 gram.
Bersama barang bukti, tersangka diamankan di Mapolres Banyumas. Saat diinterogasi, ternyata barang haram tersebut baru saja dipesannya seharga Rp 400 ribu. Tersangka membeli sabu setengah paket tersebut untuk dikonsumsinya sendiri.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok sabu tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman empat tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35/2009  tentang narkotika.

(Humas Polres Banyumas)