MANADO, Humas Polda Sulut – Tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Yansen Rarung (33) warga Banjer Lingkungan IV pada 1 Agustus 2017 di TKP Banjer lalu, berhasil dibekuk Tim Resmob Polsek Tikala.
Tersangka SSBS alias Still (26) yang beralamat di Wanea Lingkungan 1 ini, ditangkap di seputaran pasar Karombasan, Kecamatan Wanea Manado pada Minggu dini hari (27/8/2017) sekira pukul 01.30 Wita.
Bahkan saat dilakukan penangkapan, tersangka juga didapati sedang membawa sajam jenis pisau dari besi putih.
Penangkapan berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polsek Tikala sesaat setelah kejadian. Dimana saat itu korban mengalami luka dibagian kepala, tangan dan punggung akibat senjata tajam yang diarahkan oleh tersangka.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, memang sering terjadi keributan antara warga di Lingkungan IV Kelurahan Banjer tersebut.
“Motif pelaku karena tersulut dendam lama, saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek Tikala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Penulis: Humas Polresta Manado

