MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang bocah laki-laki, KM (5), tewas tertabrak mobil angkutan umum saat menyeberang jalan, di ruas Jalan Raya Tanawangko-Tomohon, tepatnya di Kelurahan Taratara Dua Lingkungan VI, Tomohon Barat, Kamis (29/11/2018), pagi.

Bermula saat mobil angkutan umum bernomor polisi DB 4436 B (trayek Tomohon-Tanawangko) yang dikemudikan DP (40), warga Desa Lolah Satu, Tombariri, melaju dari Tomohon ke Tombariri. Di TKP, korban tiba-tiba menyeberang jalan.

Karena jarak terlalu dekat, sopir tak dapat menghindar dan korban pun tertabrak mobil hingga terhempas ke badan jalan. Korban yang mengalami luka cukup parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Maria, Tomohon, namun sayang akhirnya meninggal dunia.

Kasatlantas Polres Tomohon, AKP Doddy Arruan mengatakan, pihaknya telah mendatangi dan melakukan olah TKP. “Kami juga mengamankan barang bukti mobil beserta sopirnya. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.