IMG_0741

Sebuah catatan bahan renungan dalam HUT Bhayangkara yang ke-69

Oleh : AKBP M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K.

 

Sebuah renungan yang menjadi catatan bagi institusi Polri yang berulang tahun ke-69 pada tanggal 1 Juli 2015. “Semoga Polri tetap di hati dan dicintai masyarakat dalam pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara.”

Ada pepatah tua Jawa mengatakan : “AJINING ROGO ONO ING BUSONO” yang mengandung arti bahwa nilai kepribadian seseorang berada pada baju/busana yang dikenakannya. Begitu pula masyarakat (man on the street) melihat sosok hukum dan kepribadian Polri tercermin dari anggota yang berseragam, baik saat bertugas maupun tidak saat bertugas dalam bermasyarakat. Seragam polisi yang dikenakan seseorang tentunya akan berdampak penilaian terhadap perilaku, tempat bahkan kondisi serta cara menggunakan pakaian (seragam polisi) yang dikenakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa di balik seragam Polisi terdapat kekuatan nilai hukum yang ada dan menjadi ciri kepribadian yang mengenakannya.

Seragam Polisi yang dipakai seseorang adalah simbol hukum yang berjalan yang dilihat dari aktifitas kesehariannya, tanpa terlalu dipengaruhi oleh tempat dimana pemakai seragam polisi itu berada, apakah di jalan raya, di terminal, di gang sempit, di pasar, di perkampungan, di perkotaan bahkan di tempat-tempat seperti tempat dugem diskotik, lokalisasi pelacuran dan tempat perjudian sekalipun. Keberadaan seragam polisi membuat masyarakat patuh, karena ketidakpatuhannya akan menimbulkan sanksi terhadapnya, minimal kena tilang, Pak?

Bagaimana persepsi masyarakat terhadap hukum? Hukum akan dianggap tegas, ketika masyarakat melihat ketegasan yang terpancar dari seorang yang berseragam polisi bertindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di perempatan jalan.

Hukum dianggap objektif ketika masyarakat melihat kejujuran dan objektifitas dalam rekruitmen anggota Polri.

Hukum dianggap berimbang ketika masyarakat melihat penegakan punishment bagi pelanggaran anggotanya dan konsistensi pemberian reward bagi masyarakat serta anggota yang berprestasi dalam pengabdianyya.

Hukum dianggap berwibawa ketika masyarakat melihat dari cara berseragam yang dikenakan seseorang, apakah terlihat rapi, necis dan serasi dengan pemakainya dan melihat konsistensinya?

Namun sangat berbeda ketika masyarakat berkendara dan berhenti di perempatan jalan, melihat seseorang berseragam polisi pada saat jam sibuk pulang sekolah, justru terlihat bercengkerama di pos polisi dengan teman wanitanya atau sambil memainkan HP terbarunya. Kira-kira apa yang ada dalam benak fikiran masyarakat?

Hukum begitu arogan, sombong, cuek dan kumal ketika masyarakat melihat sekelompok orang yang menggunakan baju seragam polisi tampak seadanya, tidak rapi dan kumal dengan kancing dada terbuka dan lengan baju yang digulung setengah lengan, naik truk polisi atau mobil patroli atau naik sepeda motor ngebut di jalan raya, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan pemakai jalan lainnya.

Hukum juga dianggap peragu ketika seorang berseragam Polisi ragu-ragu mengatur arus lalu lintas dan ragu-ragu dalalm mengambil keputusan di jalan raya sehingga yang tampak justru kemacetan dan keruwetan di jalan, bukan kelancaran seperti yang diharapkannya.

Apa yang menjadi keinginan masyarakat adalah seragam polisi selalu bertindak humanis, tidak beringas, tidak menggunakan tindakan berlebihan (excessive force) ketika melaksanakan pengamanan unjuk rasa yang begitu marak di Jawa Tengah ini.

Masyarakat meninginkan seragam Polisi selalu terlihat berpatroli mengamankan wilayahnya dan seragam polisi selalu ada ketika terjadi kejadian tindak pidana berlangsung karena seragam polisi membuat mereka merasa terindungi dan terayomi keberadaannya.

Sebaliknya ketika pada saat kejadian perkara berlangsung ketiadaan seragam polisi atau keterlambatan seragam polisi datang ke TKP, pastilah kesan yang tertangkap oleh masyarakat bahwa hukum yang tidak bertanggungjawab, tidak berwibawa dan lambat-ambat, sehingga justru ungkapan kekecewaan, umpatan dan cacian yang kita dengar dari masyarakat.

Uraian di atas merupakan salah satu gambaran betapa masyarakat umum melihat seragam polisi di lapangan lebih dari sekedar hukum yang ada, dia adalah sebuah hukum yang hidup dan bergerak. Suatu kekuatan yang terkandung di balik “Seragam Polisi”. Kekuatan seragam polisi tersebut telah membuat masyarakat mamatuhi hukum, merasakan perlindungan, pengayoman dan keberpihakan terhadap masyarakat walaupun belum tentu dapat memastikan apakah seragam polisi itu sungguhan atau polisi gadungan.

Marilah kita tengok bagaimana masyarakat menilai hukum dari seragam Polisi dari Prof. D.J. Van Apeldoorn mengatakan bahwa, man on the street melihat adanya hukum secara kasatmata melalui keberadaan institusi-institusi penegakan hukum seperti polisi, hakim, jaksa dan pengacara serta gedung-gedung pengadilan, kantor kejaksaan serta kantor-kantor polisi dan berbagai bentuk plang rambu atau lampu pengatur lalu lintas.

“Seragam polisi adalah hukum” demikian dikatakan oleh Satjipto Rahardo (Polisi Sipil, 2003). Hukum yang terkandung dalam seragam polisi itulah yang membedakan polisi dengan CiU (Civillian in Uniform) yang lain, yaitu jaksa, satpam, dan lainnya. Seorang jaksa, meskipun dia menggunakan seragamnya namun apa yang dilakukannya tidak akan melambangkan hukum sedang dijalankan. Hakim dan jaksa menjalankan hukum dengan menggunakan pakaian khusus yang disebut toga, dan itu pun hanya digunakan saat melakukan persidangan di ruang pengadilan sehingga kekuatan hukum yang berada dibalik seragamnya akan sirna tatkala dia tidak sedang berada di tempat tugasnya.

Jadi secara lebih khusus untuk Polri, bagi seorang anggota berseragam Polisi yang bertugas di jalanan maupun sedang tidak dalam bertugas dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, merupakan hukum yang lebih nyata dilihat dan dirasakan oleh man on the street (kebanyakan orang di jalanan atau masyarakat awam).

Sebagai bahan renungan mari kita melihat dan bertanya kepada diri kita apakah masyarakat akan mendapatkan rasa aman, terayomi, terlayani dan masyarakat akan mendapatkan gambaran sosok hukum yang jelas, objektif, humanis, jujur, peduli dan tegas dari seragam polisi yang dikenakan seseorang baik di jalan raya, gang sempit, pasar, perkampungan bahkan tempat-tempat dugem diskotik, pelacuran maupun tempat perjudian? Hanya diri kita lah yang dapat menjawabnya….

“SELAMAT HUT BHAYANGKARA YANG KE-69”

Semoga Polri Tetap Jaya dan Tetap di Hati Masyarakat…. Amin.