MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Khusus (Timsus) Porodisa Safe Polres Kepulauan Talaud berhasil mengungkap kasus curanik (pencurian barang elektronik) yang kerap terjadi di wilayah Melonguane Barat akhir-akhir ini.

Melalui penyelidikan dan pengembangan, Timsus akhirnya berhasil menangkap tersangka, DA alias Dolfy (18), oknum warga Melonguane Barat, Sabtu (14/09/2019) malam.

“Tersangka ditangkap di rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu M. Maulana Miraj, Minggu (15/09) sore.

Tersangka beraksi pada awal September, sekitar pukul 23.30 WITA, disebuah tempat hiburan malam di Melonguane Barat. “Tersangka mencuri loudspeaker ukuran 15 dan 18 inch, mixer, power dan power stereo,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, tersangka beraksi gereja GPdI dan menggasak sebuah laptop. Merasa aman-aman saja, tersangka kembali menyatroni gereja tersebut bersama temannya berinisial M, dan kali ini mencuri alat power.

Dalam waktu berdekatan, tersangka pun melanjutkan aksinya di Gedung Ibadah Sinai, dan mencuri dua unit mixer, kipas angin, terminal, lampu dan toa.

“Dalam penangkapan, kami juga mendapati seluruh barang bukti tersebut yang disimpan di kamar tersangka, belum sempat dijual,” tambah Kasatreskrim.

Tersangka beserta sejumlah barang bukti dan dua temannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, kini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Kasatreskrim.