IMG_7379
Tribratanewsjateng – Masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar setahun. NB (36) akhirnya berhasil diciduk aparat Polsek Polanharjo, Senin (16/11). Pasalnya, tersangka merupakan pelaku penusukan seorang warga Dukuh Srimulyo, Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo.
“Aksi penusukan terjadi pada 1 September 2014. Pelaku menusuk korban bernama JD (50) menggunakan pisau dapur”, ungkap Kapolsek Polanharjo AKP Sri Wiraden, Rabu (18/11). Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penusukan bermula ketika tetangga korban, Sigit (Korban) menggeber motor saat melewati rumahnya, NB yang merasa tersinggung lantas mendatangi rumah Sigit.
Setelah beberapa hari mendatangi rumah Sigit namun tak kunjung bertemu, puncak kekesalan Naim dilampiaskan dengan merusak kaca rumah Sigit. Tak terima rumah temannya dirusak, JD (Korban)) mendatangi rumah NB. “Sebelum didatangi korban, pelaku mendapat telepon dari nomor tidak dikenal dan menantang pelaku, mungkin disangka korban yang menelepon, sehingga ketika korban sampai di rumahnya langsung ditusuk”, kata AKP Wiraden.
Akibat ditusuk menggunakan pisau dapur, JD mengalami luka robek pada perut bagian kiri, sempat mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(Eriqo-Humasresklaten)