Tribratanewsjateng – SuU(46 th) warga Desa Sumber Kecamatan Lumajang Kabupaten Wonosobo akhirnya harus mendekam di tahanan Polres Batang menyusul temannya yang lebih dulu meringkuk di balik jeruji. Dia ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Reban setelah sebelumnya melakukan pencurian. Senin (05/10/15) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Reban IPTU Busono,SH, mengatakan setelah melakukan tindak pidana pencurian pelaku Pencsempat melarikan diri sampai ke Kalimantan. Kejadian pencurian dilakukan bersama DW warga Desa Kemesu Kec. Reban Kabupaten Batang, masih dalam bulan maret tahun 2014 sekitar pukul 01.00 wib pencurian berupa 6 slop rokok, 1 (satu) bungkus rokok class mild 4 (empat) lembar voucher telkomsel @ Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) box kartu perdana IM3 berisi 100 (seratus) lembar dan 20 (dua puluh) botol minyak wangi @10 ml di kios counter milik Yulianah warga Sigorek rt 7/rw 2 ds. Kumesu, Kec. Reban kab. Batang.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menarik paksa papan belakang kios yang digunakan sebagai dinding dengan menggunakan tangan kosong. Setelah papan berhasil ditarik sampai patah, pelaku masuk kedalam kios counter lewat sela sela papan dan mengambil barang curian, kemudian pelaku membawa barang hasil curian tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) .DW ditangkap pada tanggal 22 februari 2015 lalu. Pelaku melanggar pasal 363 ayat 3e,4e,5e KUHP dgengan ancaman hukuman 9 tahun.
(Humas Polres Batang)

