MANADO, Humas Polda Sulut – Sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) minuman berlakohol, digelar di Kantor Kecamatan Wenang, Jumat (22/9/2023).
Sidang penanganan kasus minuman keras ilegal ini, dihadiri tersangka inisial SM, dan dipimpin oleh Hakim Maria Sitanggang. Juga dihadiri oleh Kanit II Satuan Narkoba Polresta Manado Iptu Ricky Arson, didampingi Kasubnit I Idik II Aipda Royke Nender serta Penyidik Pembantu Brigadir Dwi Zakaria.
Selain itu, ada dua saksi yang hadir dari anggota Reskrim Polresta Manado, yaitu Aipda Abdul dan Bripka Fadly Labadjuana.
“Setelah melalui serangkaian proses hukum, sidang tipiring akhirnya menghasilkan putusan yang menetapkan denda sebesar Rp. 1 juta kepada tersangka, sementara barang bukti minuman beralkohol tersebut disita oleh negara,” terang Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini serta bukti yang ada.
“Putusan yang telah diambil diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal minuman beralkohol serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya.