
MANADO, Humas Polda Sulut – Stake holders terkait di Sulawesi Utara menggelar konferensi pers tentang penindakan dugaan penyimpangan terhadap operasional Tol Laut di Pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minggu (15/3/2020).
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Dirjen Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko, Dirkrimsus Polda Sulut KBP Yandri Irsan, SH, SIK, MSi, Dir Usaha Angkutan Barang PT. Pelni Masrul Khalimi, Danlanal Tahuna Kolonel Doni, Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK dan Sekda Sangihe Edwin Roring.
Dikatakan Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut Kementrian Perhubungan, konferensi pers dilakukan untuk menyikapi dugaan penyimpangan kegiatan Tol Laut yang terjadi di Pelabuhan Tahuna.
Iapun menerangkan, pada hari Jumat 13 Maret 2020, Kapal Tol Laut Logistik Nusantara 1 telah menurunkan kontainer sebanyak 13 kontainer dan telah ditemukan penyimpangan 7 kontainer barang yang tidak sesuai dengan manifes.
“Terdapat barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan muatan sesuai dengan Perpres Nomor 7 tahun 2015 dan Permendag Nomor 38 tahun 2018 mengenai ketentuan barang -barang kebutuhan pokok dan jenis barang lainnya yang bisa dimuat dalam program Tol Laut,” katanya.
Kasus ini menurut Direktur Reskrimsus Polda Sulut, sedang dikembangkan oleh Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Inspektorat Kementerian Perhubungan.
“Harapan kami penindakan ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku tol laut sehingga pelaksanaan tol laut dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dan menjamin tidak adanya penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan tol laut tidak berjalan tidak baik,” tandasnya.
