
MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Lambobar, JYM (54), ditangkap Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, Minggu (29/05/2016) lalu. ABK warga Kota Surabaya ini ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu di deck kapal tempatnya bekerja.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, SH, dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media mengatakan, tersangka menyimpan paket kecil sabu di dalam plastik yang dibungkus dengan perekat koyo. “Barang bukti ditemukan di lantai kapal deck tiga lorong ABK KM. Lambobar malam itu,” kata Kabid Humas.
Sabu seberat 0,53 gram tersebut, lanjut Kabid Humas, diperoleh tersangka dari seseorang di Jawa Timur. “Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terangnya. Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Sulut.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” tandas Kabid Humas.
