Tribratajateng – Dinamika hukum dan perkembangannya yang pesat dewasa ini mendorong jajaran kepolisian berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang materi hukum secara mendetail. Bidang Hukum Polda Jeteng mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hari Rabu, 16 September 2015 bertempat diruang PPKO Polres Karanganyar.
AKBP Tri Sukamto, S.H., M.H. selaku ketua tim pemberi materi dari Bidang Hukum Polda Jateng menyampaikan bahwa tujuan sosialisai tersebut adalah untuk menyiapkan personil Polri menghadapi permasalahan di berbagai bidang, tim dari Bidkum Polda Jateng secara detail menjelaskan berbagai undang undang tersebut tersebut. Semoga Kedepan dengan pembekalan ini semoga personil Polres semakin siap dalam menangani permasalahan yang timbul di masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kapolres Karanganyar AKBP MAhedi Surindra SH, SIK mengatakan bahwa program ini sangat bermanfaat untuk memperluas pengetahuan anggotanya. Dengan tambahan wawasan tentang berbagai Undang undang seperti yang dipaparkan oleh Tim dari Bidkum Polda Jateng ini bisa menjadi bekal bagi anggota dalam menjalankan tugas keseharian.
(Humas Polres Karanganyar)
