
Tribratanews.com – Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) menilai bahwa rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR perlu didukung. Karena sudah 12 tahun berjalan, UU KPK perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan bahwa hukum itu progresif, berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan zaman.
“Revisi UU KPK itu perlu. Apalagi ini sudah lebih 12 tahun berjalan, sudah beberapa kali digugat ke MK,” kata Fadli, Senin (2015/06/22).
Memang tidak dipungkiri bahwa sejak KPK berdiri sudah banyak keberhasilan yang sudah dicapai. Termasuk berkurangnya tindak pidana korupsi, keuangan negara sudah efektif dan jauh dari kebocoran.
“Jadi kalau di awal dibentuk untuk memberantas KKN, akibat euforia reformasi, kalau sekarang kan sudah jauh berubah, makanya perlu penyesuaian,” tutup Fadli. [red]
