MANADO, Humas Polda Sulut – Kerja keras Polda Sulut memburu raja curanik di Provinsi Sulut, berinisial FI alias Tamasole (58), akhirnya membuahkan hasil. Tersangka sudah masuk target operasi (TO), berhasil diringkus Tim Scorpio Polres Sangihe dipimpin Kasat Reskrim AKP Maulana Aryo Bimo.
Tersangka diringkus di Puskesmas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, sekira pukul 12.00 wita. Senin (25/4), kemarin, bersama barang bukti HP dan Laptop.
Penangkapan tersangka berawal, polisi mendapat laporan buronan selama ini dicari, sedang berkunjung ke Puskesmas membesuk keluarganya sedang sakit. Tak ingin target lolos, tim dipimpin Kasat Reskrim mendatangi lokasi penangkapan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah dilakukan investigasi petugas mendapat informasi tersangka punya wanita simpanan di Tabukan Utara. Dari tangan selingkuhan tersangka petugas menyita barang bukti berupa HP. Pengembangan lanjut petugas menangkap REJ alias Roland (34). Warga Tabukan Utara., kesehariannya bekerja di Bengkel di Pusat Kota Tahuna. Peran Roland antar jemput tersangka menjalankan aksinya, sekaligus penjual.
Sekira pukul 22.00 wita giliran JLK alias Jhon (26) warga kampung Naha Tabukan Utara, honorer di PLN ditangkap. Tersangka Tamasole dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan kedua pelaku lainnya dijerat pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam melakukan tindakan pidana, tegas mantan Kasat Narkoba Bitung terkenal dekat dengan kalangan pers.

