Tak Sadar Jual Barang Curian kepada Pemiliknya, RA Diamankan Polsek Melonguane

22 Feb 2021 - 11:02

MANADO, Humas Polda Sulut – Pelaku pencurian berinisial RA (21), warga Pantuge, Kabaruan, Talaud, ketiban sial atas perbuatannya. Pasalnya, RA dibekuk personel Polsek Melonguane saat hendak menjual barang curian kepada pemiliknya, Minggu (21/02) malam.

Pemilik barang sekaligus korban adalah Yermias Selan (34), warga Sawang Utara, Melonguane, Talaud.

Kejadian yang bisa dibilang cukup unik ini bermula ketika pelaku bersama dua temannya mendatangi rumah korban, Minggu malam, sekitar pukul 18.30 WITA.

Pelaku lalu menawarkan satu unit peralatan elektronik kepada korban, berupa audio mixer merek Mixing Console MG82CX. Namun saat itu pelaku tak menyadari bahwa barang tersebut milik korban.

Korban pun sangat terkejut begitu melihat audio mixer tersebut. Karena, sangat mirip dengan audio mixer milik korban yang disimpan di rumah pondoknya, di tepi pantai Desa Sawang.

Agar tak menimbulkan kecurigaan, korban tetap berusaha tenang sambil menyusun taktik. Korban lalu beralasan akan keluar rumah sebentar dan meminta pelaku menunggu di rumah.

Korban diam-diam menuju rumah pondoknya untuk memastikan keberadaan barang yang ciri-cirinya sangat mirip dengan miliknya tersebut. Benar saja, audio mixer milik korban telah raib.

Korban yang menduga kuat RA telah mencuri audio mixer miliknya, kemudian melaporkan kepada seorang anggota Polri yang berdomisili di desa setempat. Informasi ini lalu diteruskan ke Polsek Melonguane.

Tak menunggu lama, personel piket Polsek Melonguane langsung mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sementara itu pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Pelaku menerangkan, Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WITA dalam perjalanan pulang dari Melonguane menuju Tarun dengan berjalan kaki melewati tepi pantai.

Pelaku lalu melihat sebuah rumah pondok dalam keadaan sepi, dan segera masuk dengan cara memanjat loteng. Begitu berhasil masuk, pelaku mencuri audio mixer tersebut lalu membawanya pulang.

Malam harinya pelaku mengajak dua temannya untuk menjual barang hasil curian ke Desa Sawang Utara. Kedua teman pelaku tidak mengetahui barang tersebut adalah hasil curian. Hingga ketiganya mendatangi rumah korban untuk menjual audio mixer, yang ternyata adalah milik korban sendiri.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Melonguane untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Bagikan :

KOMENTAR