MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa dan jajaran terus menggencarkan razia miras (minuman keras) tanpa izin jual diberbagai wilayah. Seperti yang dilakukan pada Kamis (01/11/2018), di Langowan dan Remboken.

Dalam razia yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP M. Manginsihi ini, petugas berhasil mengamankan total 20,4 liter miras jenis cap tikus. “Barang bukti kami dapati dibeberapa warung di Langowan dan Remboken, lalu kami amankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para penjual miras tanpa izin, lanjut Kasatresnarkoba, dapat dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Ancaman hukumannya penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang mengatakan, razia ini dilakukan secara berkelanjutan. “Tujuannya untuk menekan angka kejahatan dan lakalantas (kecelakaan lalulintas) yang diakibatkan oleh pengaruh miras. Warga diimbau menjauhi miras karena merugikan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian,” pungkas Kapolres.