Tribratanewsjateng – Gelar perkara adalah suatu upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Penuntut Umum.
Itulah yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Sukoharjo, senin (5/10) dibawah pengawasan kepala satuan reserse dan kriminal iptu Fran Dalanta kembaren SH. Gelar perkara yang di laksanakan di ruang kerja kasat reskrim ini diikuti oleh kaur bin ops reskrim, kanit dan penyidik reskrim.
“Kita lakukan gelar perkara ini, biar penyidik nanti bisa menentukan siapa pelaku / tersangka dalam kasus itu,” ujar kasat reskrim.
Gelar perkara yang di lakukan jajaran sat reskrim ini dilakukan semua kasus karena untuk menghindari adanya pra peradilan.
(Humas polres sukoharjo)

