MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan resmi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi yang terjadi di jalan raya Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (12/05/2023).
“Terduga pelaku berinisial BL (30), warga Kota Manado, telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim,” terang Iptu Lesly.
Kasus ini terjadi pada bulan Januari 2023, dimana pelaku menyuruh melakukan pencurian 74 tiang besi telekomunikasi milik PT. Era Bangun Telecomindo yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Menurut Kasat, ada 2 terduga pelaku dalam kasus pencurian ini, yaitu BL dan BT.
“Namun untuk pelaku BT saat ini ditahan di Rutan Polda Sulut. Yang bersangkutan status tersangka kasus narkoba,” tambah Iptu Lesly.
Dalam kasus pencurian ini Polres Minsel mengamankan babuk sebanyak 50 tiang besi. “Saat ini babuk diamankan di Polsek Motoling. Terhadap BL dikenakan pasal persangkaan 362 jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat Reskrim.