MANADO, Humas Polda Sulut – Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua dilakukan oleh terduga pelaku berinisial OA (34), di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Senin (2/5/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pria warga Kecamatan Ranowulu yang melakukan penggelapan tersebut, sudah diamankan di sekitar wilayah Kema, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Rabu (4/5/2022).
“Saat diamankan, OA mengakui memang benar telah menggelapkan sebuah sepeda motor merk Honda Blade milik korban, Arlen Rumambi warga Kecamatan Maesa,” ujarnya, Kamis (5/5/2022).
Sebelum melakukan penggelapan sepeda motor milik korban, pelaku sempat meminjam sepeda tersebut dari seorang perempuan bernama Irene Rumambi untuk menjemput teman perempuan pelaku.
Semenjak itu juga pelaku kemudian menghilang selama 3 hari dan juga memblokir semua nomor kontak korban.
“Mendapat laporan warga, personel Polsek Maesa Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Maesa untuk diproses secara hukum lebih lanjut.