GP-kss aniaya

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Beo mengadakan gelar perkara terkait tindak pidana penganiayaan yang pelakunya terindikasi mengalami gangguan jiwa dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan berlangsung di aula Mapolres Talaud, Senin (11/12/2017), dihadiri Kapolres Talaud, AKBP M. Denny Situmorang, Wakapolres, Kompol Maria Buida bersama para Kasat, Kapolsek Beo, AKP Atoneng Dalehade, Kapolsek Melonguane, Ipda Jhon Laluas dan para personel Reskrim.

Diketahui, penganiayaan diduga dilakukan oleh SB alias Lempe terhadap Dalton Sarundaiton, di Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (5 Oktober 2017), lalu.

Dijelaskan Kapolsek Beo, gelar perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/58/X/2017/Sek Beo, tanggal 5 Oktober 2017. Dimana dalam proses penyidikan terhadap tersangka, Polsek Beo menerapkan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Gelar perkara ini untuk memberikan gambaran serta petunjuk dan saran dari pimpinan terhadap penanganan kasus tersebut,” ujar Kapolsek Beo.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Beo, Brigadir Polisi Junaidi Tobing menambahkan, tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat.

“Hasil pemeriksaan medis oleh dr. Linny G.M. Liando, Sp.Kj., bahwa saat melakukan penganiayaan, tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat (skyzofrenia paranoid),” jelasnya.

Penulis: Michael
Editor/Publish: Rony