Tribratanews.com – Kepolisian Sektor Gondangrejo menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rumah salah seorang warga Dukuh Kepuh, RT 01/06, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Selasa (29/09) dinihari.
Sebelum tertangkap, AS, D, A dan DA mendatangi rumah Tutik Sri Rejeki sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara yang mencurigakan. Saat itulah ia melihat seorang laki laki mengambil HP merek Samsung serta tas berisi tiga STNK dan uang tunai Rp500.000 yang tergeletak di sampingnya.Tuti berteriak maling dan terdengar warga.
Para pelaku dikejar massa dan tertangkap. Tetapi TO salah seorang berhasil lolos dari kejaran. Petugas Kepolisian Sektor Gondangrejo yang sedang patroli di lokasi tersebut langsung mengejar TO tetapi pelaku hilang ditelan malam.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Gondangrejo, Ajun Komisaris Polisi Sugeng Dwiyanto, pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan Polres Karanganyar dan Polres tetangga karena dimunginkan para pelaku sering beraksi di beberapa lokasi lain.
Untuk pelaku yang tertangkap, Polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Humas Polres Karanganyar)

