MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Manguni 3 Ditreskrimum Polda Sulut amankan seorang penggadai mobil, JS alias Jim (34), bersama tiga Debt Collector yaitu, SR alias Swe (32), BP alias Bil (37) dan WM alias Wane (41), yang diduga mengambil paksa kendaraan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus ini bermula saat JS, warga Kecamatan Eris, Minahasa, menggadaikan mobil Honda Jazz sebesar Rp 29 juta kepada AH alias Anton, Jum’at (16/09/2016). Saat itu JS tidak menjelaskan jika mobil tersebut masih dalam status kredit.
Saat Anton bangun tidur, Sabtu (24/09/2016) pagi, ia kaget karena mobil gadai tersebut raib dari garasinya. Anton bertambah panik karena di dalam mobil tersimpan uang Rp 50 juta milinya. Anton pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulut, yang direspons cepat oleh Tim Manguni.
Setelah melakukan pengejaran, tim akhirnya berhasil meringkus JS dan tiga Debt Collector, Kamis (29/09/2016) malam. Dari hasil interogasi diketahui, mobil Honda Jazz diambil pada Jum’at (23/09/2016) malam.
Penarikan dilakukan atas permintaan dari sebuah finance dengan memberikan biaya penarikan sebesar Rp 19 juta. Keberadaan mobil tersebut diketahui oleh para Debt Collector dari JS. Atas informasi ini, JS mendapat komisi sebesar Rp 7,5 juta.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, membenarkan adanya penangkapan ini. “Keempatnya diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya. “Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrmum Polda Sulut,” pungkas Dirreskrimum.

