Kendal – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil membekuk 3 tersangka dari dua kasus curranmor yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kendal. Satu tersangka bernama Ridwan Rosidi ( 50 th ) warga Ds. Triharjo Kec. Gemuh Kab. Kendal. Modus yang digunakan dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Ridwan beraksi dibantu oleh Muslikhin ( 37 th ) warga Kec. Bandar Kab. Batang yang kini masih DPO. Selanjutnya sepeda motor hasil curiannya dijual ke penadah dengan harga rata-rata Rp. 1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). Dari keterangan tersangka ia sudah melakukan pencurian lebih dari 4 kali di wilayah Kendal. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Ridwan berupa 1 ( satu ) buah kunci T, 3 ( tiga ) buah besi berbentuk rincing, 1 ( buah ) KTP dan SIM a.n. Moch. Anwar warga Ds. Margomulyo Kec. Pegandon kab. Kendal serta 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah marun th 2012 dengan nopol G-6992-JL.
Dua tersangka lain yang berhasil diringkus yaitu Supriyono ( 34 th ) warga Ds. Sidomakmur Kec. Kaliwungu Selatan dan Rudiyanto ( 30 th ) warga Kec. Ngaliyan Kota Semarang. Kronologi kejadian saat itu Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira jam 06.00 Wib tersangka berjalan dan melewati jalan di Ds. Jeruk Giling, pada saat itu tersangka melihat ada sepeda motor yang diparkir di samping rumah. Tanpa pikir panjang tersangka mendekati dan akan mengambil kendaraan tersebut. Pada saat akan diambil kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang. Kebetulan tersangka melihat ada kunci dan hp merk cross yang tergeletak di meja dekat rumah tersebut. Setelah HP dan kunci diambil maka tersangka dengan menggunakan kunci tersebut mengambil sepeda motor yang diparkir di samping rumah. Setelah berhasil mengambil kendaraan, tersangka menyembunyikan kendaraan tersebut di hutan karet wilayah kec. Singorojo. Keesokan harinya tersangka memberitahukan kepada temannya kalau berhasil mencuri sepeda motor dan minta bantuannya untuk mengambil bersamanya kendaraan tersebut yang disembunyikan dan sekaligus mencarikan pembelinya. Selanjutnya oleh temannya RUDY tersangka diajak ke Wonosobo untuk dijual kepada temannya. Namun sebelum kendaraan tersebut terjual kedua orang tersebut telah ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Kendal. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Nopol H 3609 VM warna hitam th 2009 dan 1 ( satu ) buah HP merk Cross.
Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Kendal dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
