
MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bitung bersama anggota Polsek Matuari membekuk 3 tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Manembo-nembo pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.
Ketiganya ditangkap pada Minggu siang, 29 Maret 2020 di tiga tempat berbeda. Tersangka NW alias Nic (16) ditangkap di rumah neneknya di Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minut, tersangka FK alias Fer (18) diamankan di rumahnya di Kelurahan Danowudu dan lelaki MK diamankan di rumahnya di Perum Danowudu Indah.
Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena pelaku Nic merasa tidak senang, korban mengeluarkan kata-kata akan memukul pelaku,” ucap Kapolsek.
Dimana menurut Kapolsek, kejadian berawal saat tersangka Nic dan korban Opit Hadire bersama beberapa temannya menggelar pesta miras di sebuah kamar kos.
Saat itu pelaku sempat mendengar ucapan korban yang akan memukulnya. Tak berapa lama kemudian pelaku mengambil sajam miliknya dan menghubungi kedua tersangka lainnya.
Ketiganya kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Usai melakukan aksinya tersebut, ketiganya langsung kabur meninggalkan korban di TKP.
“Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polsek Matuari bersama babuk,” ucap Kapolsek.
Saat diamankan petugas, ketiganya mengakui perbuatanya terhadap korban.
