judi

Tribratanewspoldasulut.com – Tim Barracuda Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menangkap YB (33), warga Kelurahan Motoboi, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel). Tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Wilson Damanik, SH di Mapolda Sulut, Senin (19-10-2015) sore.

“YB ditangkap pada Minggu (18-10-2015) sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol Wilson Damanik, SH .

Usai ditangkap, YB langsung dibawa ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3180 lembar kupon togel, 8 buah buku rekapan, 5 buah handphone, 4 buah kalkulator, 1 buah hekter, 1 buah bolpoin dan 1 buah spidol.

“Kasus ini akan terus dikembangkan,” pungkas Kabid Humas.

Pada kesempatan ini, Kabid Humas mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas perjudian.

[ Humas Polda Sulut ]