
MANADO, Humas Polda Sulut – Tim gabungan Polres Tomohon, TNI, dan Sat Pol PP melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pusat Kuliner Paslaten, Tomohon Timur, Kamis (05/11/2020) pagi.
Dalam operasi tersebut petugas mendapati 17 pelanggar protokol kesehatan, terdiri dari 16 warga dan 1 tempat usaha. Ke 16 warga didapati tidak memakai masker saat berada di tempat umum, sedangkan 1 tempat usaha tidak menyediakan sarana mencuci tangan.
Kabagops Polres Tomohon Kompol Met Warouw mengatakan, operasi ini dilakukan berdasarkan Perwako Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19.
“Operasi ini dalam rangka pendisiplinan dan edukasi penerapan budaya 3M kepada masyarakat, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. Juga ajakan kepada para pemilik tempat usaha agar turut menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
