MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Manguni 1 Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Iptu Dorman Liwo, menangkap MR (33), pelaku pencurian Hand phone (HP), Sabtu (08/10/2016) malam.
Informasi diperoleh, pencurian tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu. Pelaku mencuri dua unit HP di dalam kamar rumah kontrakan yang tidak terkunci, di Kelurahan Lapangan Lingkungan 1, Kecamatan Mapanget, sekitar pukul 03.00 WITA.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku bersama seorang temannya, DSD (27). Setelah berhasil menggasak dua unit HP merk Samsung dan Oppo, hasil curian ini tidak mereka jual namun dipakai sendiri. Satu HP dipakai MR dan satunya lagi di pakai DSD.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, MR pernah menjalani hukuman di Lapas Tuminting. “Sekitar tahun 1998-2001, MR dipenjara karena kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Mapanget untuk menjalani proses hukum,” pungkas Kabid Humas.

