MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Manguni Ditreskrimum Polda Sulut baru-baru ini berhasil ‘mencengkeram’ MPJS alias Jefray (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang sangat meresahkan masyarakat.
Pelaku yang sering beraksi disekitar Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Prof. R.D. Kandou dan wilayah Malalayang ini, dibekuk Tim Manguni 1 dipimpin Iptu Dorman Liwo, di Jalan Sumompo, Manado. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena membahayakan petugas.
Dalam penangkapan ini, tim menyita 4 barang bukti terdiri dari, 2 Hand Phone (HP) dan 2 unit sepeda motor. HP merk Nokia dan Samsung diamankan di Pasar 45, Manado, yang dijual kepada seseorang berinisial SD. Sedangkan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang dicuri di Desa Timbukar, Kecamatan Sonder, Minahasa, dijual kepada OW alias Onal.
Tim kemudian melanjutkan pencarian barang bukti lainnya yaitu 1 unit sepeda motor Suzuki Satria. Sepeda motor warna biru-hitam ini akhirnya ditemukan di kawasan pantai Malalayang, yang sudah lebih dari 2 minggu dibiarkan pelaku berada di lokasi tersebut.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku pernah menjalani dua kali hukuman. Pertama di Lapas Tuminting pada 2014 kemudian di Lapas Tomohon pada 2015 hingga 2016,” jelasnya. “Pelaku dan barang bukti telah diserahkan Tim Manguni ke Polsek Malalayang untuk proses hukum,” pungkas Dirreskrimum.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki menegaskan, kasus curanmor menjadi atensi Polda Sulut dan jajaran. “Sesuai perintah Kapolda Sulut, Polres/ta jajaran harus lebih meningkatkan kegiatan di lapangan untuk memberantas para pelaku curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tandas Kabid Humas.

