polisigadungan

 

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Manguni 3 Polda Sulut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, Kamis (17/11/2016). Terungkapnya kasus ini berawal dari postingan Novaldo, seorang netizen sekaligus korban pencurian.

Dalam postingannya di media sosial Face Book, korban menginformasikan dirinya telah kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh pelaku yang mengaku bernama Aldy Matindas. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga mengaku sebagai seorang anggota Polri yang bertugas di Polair.

Berkat informasi dari masyarakat dan Manguni Lovers, tim dipimpin Ipda Adrianus Untu ini bisa mendeteksi keberadaan korban, yang akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di Lorong Kapal Sandar, Jalan Sam Ratulangi, Manado. Dari penangkapan diketahui pelaku berinisial AB (20), warga Winangun, Manado.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengatakan sepeda motor milik Novaldo di Minahasa Utara telah dijual kepada seseorang. Petugas mendapati barang bukti hand phone merk Samsung yang dicuri pelaku dari salah satu tempat kost di Tataaran, Minahasa, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang dicuri di Winangun yang telah dijual ke Tondano, Minahasa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, membenarkan adanya penangkapan ini. “Pelaku meminjam kendaraan bermotor lalu menjualnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Dirreskrimum.

Nekadnya lagi, lanjut Dirreskrimum, pelaku terlebih dahulu memposting di Face Book dengan akun palsu untuk menjual barang curian atas pesanan calon pembeli. “Hasil pengembangan, dapat diungkap aksi-aksi kejahatan AB dibeberapa TKP antara lain Tomohon, Kotamobagu, Minahasa dengan korban berupa kendaraan roda empat dan hand phone,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah diserahkan Tim Manguni ke Polres Minahasa, sesuai dengan laporan polisi yang sudah masuk. “Tim masih melakukan pengembangan lanjut untuk mendatakan TKP lainnya yang pernah menjadi sasaran kejahatan pelaku,” pungkas Dirreskrimum.